Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prasarana dan sarana subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) berupa IPALD meliputi: a. IPALD kota untuk cakupan pelayanan skala perkotaan; dan/atau b. IPALD permukiman untuk cakupan pelayanan skala permukiman atau skala kawasan tertentu.
Your Correction