Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Subsistem pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik dari sumber melalui perpipaan ke subsistem pengumpulan.
(2) Subsistem pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b, merupakan prasarana dan sarana untuk menyalurkan Air Limbah Domestik melalui perpipaan dari subsistem pelayanan ke subsistem pengolahan terpusat.
(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, merupakan prasarana dan sarana untuk mengolah Air Limbah Domestik yang dialirkan dari sumber melalui subsistem pelayanan dan subsistem pengumpulan.
Your Correction
