Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rumah dan/atau bangunan baru yang berada dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus disambungkan dengan SPALD-T tersebut. (2) Rumah dan/atau bangunan yang tidak termasuk dalam cakupan pelayanan SPALD-T skala perkotaan atau skala permukiman yang sudah terbangun harus membuat SPALD sesuai persyaratan teknis yang berlaku.
Your Correction