Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cakupan pelayanan skala perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a untuk lingkup perkotaan dan/atau regional dengan layanan paling sedikit 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. (2) Cakupan pelayanan skala permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b untuk lingkup permukiman dengan layanan 50 (lima puluh) sampai dengan 20.000 (dua puluh ribu) jiwa. (3) Cakupan pelayanan skala kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c untuk kawasan komersial dan kawasan rumah susun.
Your Correction