Correct Article 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Cakupan pelayanan SPALD-T sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. skala perkotaan;
b. skala permukiman; dan
c. skala kawasan tertentu.
Your Correction
