Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) SPALD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. SPALD-T; dan
b. SPALD-S.
(2) Pemilihan SPALD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang wilayah Daerah;
b. cakupan pelayanan;
c. kepadatan penduduk;
d. kedalaman muka air tanah;
e. permeabilitas tanah;
f. kemiringan tanah; dan
g. kondisi sosial, budaya dan ekonomi masyarakat.
Your Correction
