Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operator Air Limbah Domestik yang sudah ada tetap dapat melaksanakan pengelolaan air limbah dengan menyesuaikan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini. (2) Rumah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Your Correction