Correct Article 68
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
(1) Pendanaan Penyelenggaraan SPALD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pendanaan Penyelenggaraan SPALD selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
dan/atau
b. sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) untuk investasi, pengoperasian dan pemeliharaan.
(4) Dalam hal sumber dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berasal dari swadaya masyarakat, besarnya biaya penyelenggaraan yang dibebankan kepada masyarakat harus didasarkan pada kemampuan, kesepakatan dan dikelola secara terbuka.
Your Correction
