Correct Article 67
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Setiap Orang dilarang:
a. melakukan penyambungan ke dalam Jaringan Air Limbah Domestik terpusat tanpa izin;
b. menyalurkan air hujan ke dalam Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
c. membuang benda padat, sampah dan lain sebagainya yang dapat menutup saluran dan benda yang mudah menyala atau meletus yang akan menimbulkan bahaya atau kerusakan Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
d. membuang air limbah medis, laundry dan limbah industri ke Jaringan Air Limbah Domestik terpusat atau instalasi pengolahan Air Limbah Domestik setempat;
e. menyalurkan air limbah yang mengandung bahan dengan kadar yang dapat mengganggu dan merusak sistem air limbah terpusat;
f. menyalurkan Air Limbah Domestik ke tanah, sungai dan sumber air lainnya tanpa pengolahan;
g. menambah atau merubah bangunan Jaringan air limbah terpusat tanpa izin; dan/atau
h. membangun bangunan di atas Jaringan air limbah terpusat tanpa izin.
Your Correction
