Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Operator Air Limbah Domestik wajib memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction