Correct Article 56
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Peran serta masyarakat dalam Penyelenggaraan SPALD meliputi:
a. berperan serta dalam pembangunan instalasi pengolahan Air Limbah Domestik dalam skala yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini;
b. memberikan informasi tentang suatu keadaan pada kawasan tertentu terkaitdengan pengolahan Air Limbah Domestik;
c. memberikan saran, pendapat atau pertimbangan terkait dengan pengelolaan Air Limbah Domestik;
d. melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait dengan adanya pengelolaan dan atau pengolahan Air Limbah Domestik yang tidak sesuai ketentuan dan atau terjadinya pencemaran lingkungan dari hasil pembuangan Air Limbah Domestik; dan
e. berperan serta dalam pemeliharaan Jaringan dan fasilitas pengolahan Air Limbah Domestik.
Your Correction
