Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Ruang lingkup Pengelolaan Air Limbah Domestik terdiri atas:
a. SPALD;
b. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
c. hak dan kewajiban;
d. peran serta masyarakat;
e. kerja sama dan kemitraan;
f. pembiayaan dan pendanaan;
g. perizinan;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. insentif dan disinsentif; dan
j. larangan.
Your Correction
