Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Current Text
Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk:
a. mengendalikan pembuangan Air Limbah Domestik;
b. melindungi kualitas air tanah dan air permukaan;
c. meningkatkan derajat kesehatan masyarakat; dan
d. meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
Your Correction
