Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTAPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SURAKARTA DALAMRANGKA PENGEMBANGAN PELAYANAN PROGRAM AIR LIMBAH
Current Text
(1) Bentuk Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berbentuk uang.
(2) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Your Correction
