Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM melakukan pengawasan pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Your Correction