Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPM atau Pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi pembinaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo mempunyai tugas melakukan: a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan; b. pembinaan kepengurusan; c. pembinaan pendayagunaan aset; d. pembinaan pengembangan bisnis; e. monitoring dan evaluasi; dan f. administrasi pembinaan. (2) Penetapan pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi pembinaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja pada perangkat Daerah yang menangani Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
Your Correction