Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPM atau Pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi pembinaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
Your Correction