Correct Article 42
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh KPM atau Pejabat yang ditunjuk melakukan fungsi pembinaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
Your Correction
