Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai merupakan pekerja Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. (2) Pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan kenaikan pangkat, penghasilan pegawai, kenaikan gaji berkala, pemberian penghargaan dan/atau penjatuhan hukuman disiplin pegawai ditetapkan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
Your Correction