Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki modal inti paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi. (2) Bank Perkreditan Rakyat yang memiliki modal inti kurang dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (3) Seluruh anggota Direksi wajib bertempat tinggal di Daerah atau Kota/Kabupaten yang berbeda pada provinsi yang sama atau Kota/Kabupaten di provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Kota/Kabupaten pada provinsi lokasi kantor pusat Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
Your Correction