Correct Article 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Current Text
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat oleh KPM.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri atas 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas.
(4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.
(5) Penentuan jumlah anggota Dewan Pengawas dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektivitas keputusan, pengawasan, dan pembiayaan bagi kepentingan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
Your Correction
