Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Current Text
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo didukung dengan organ.
(2) Organ Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KPM;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Your Correction
