Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjalankan roda perusahaan, Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo didukung dengan organ. (2) Organ Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KPM; b. Dewan Pengawas; dan c. Direksi.
Your Correction