Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Current Text
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo menjalankan kegiatan usaha meliputi:
a. menghimpun dana dari pemerintah dan masyarakat dalam bentuk simpanan, berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
b. memberikan kredit termasuk kredit usaha rakyat dan/atau kredit usaha rakyat daerah, serta melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha usaha mikro kecil dan menengah;
c. melakukan kerjasama dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
d. menempatkan dananya pada lembaga keuangan dan lembaga lainnya;
e. membantu pemerintah daerah dalam optimalisasi penyaluran dana untuk program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
