Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah serta dapat membuka cabang dan/atau anak perusahaan di daerah lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembukaan cabang dan/atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPM atas usul Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Your Correction