Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Current Text
(1) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo berkedudukan dan berkantor pusat di Daerah serta dapat membuka cabang dan/atau anak perusahaan di daerah lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembukaan cabang dan/atau anak perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPM atas usul Direksi dengan pertimbangan Dewan Pengawas.
Your Correction
