Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai yang melakukan tindak pidana di bidang perbankan, diberlakukan ketentuan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Anggota Dewan Pengawas, Direksi dan/atau Pegawai yang dengan sengaja maupun tidak sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo, yang bersangkutan wajib mengganti kerugian.
Your Correction