Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo wajib mengadakan dana pensiun dan tunjangan hari tua bagi Pegawai, yang merupakan kekayaan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo yang dipisahkan. (2) Dana pensiun dan tunjangan hari tua bersumber dari: a. iuran pensiun dan tunjangan hari tua dari Pegawai; b. bagian dana kesejahteraan Pegawai. (3) Dana pensiun dan tunjangan hari tua ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas.
Your Correction