Correct Article 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO
Current Text
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo.
Your Correction
