Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Restrukturisasi dilakukan untuk menyehatkan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. (2) Restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. meningkatkan kinerja dan nilai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo; b. memberikan manfaat kepada Daerah; dan/atau c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif kepada konsumen. (3) Restrukturisasi dilaksanakan dengan memperhatikan efisiensi biaya, manfaat, dan resiko.
Your Correction