Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYATBANK SOLO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kota Surakarta. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah. 4. Walikota adalah Walikota Surakarta. 5. Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo adalah Bank Perkreditan Rakyat yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal secara langsung, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan melaksanakan usaha perbankan secara konvensional. 6. Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum Daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas. 7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. 8. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. 9. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo. 10. Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah satuan pengawas internal yang melaksanakan tugas penilaian atas kecukupan dan efektivitas pengendalian internal serta penilaian atas kualitas kinerja unit kerja, melakukan evaluasi atas kecukupan dan efektivitas proses manajemen risiko serta praktek Good Corporate Governance atas seluruh aspek dan unsur kegiatan perusahaan dan melaporkan seluruh temuan auditnya sesuai ketentuan yang berlaku baik secara triwulan maupun semester kepada Direktur Utama. 11. Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham. 12. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMD sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal BUMD guna memperbaiki kinerja dan/atau meningkatkan nilai BUMD.
Your Correction