Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Transportasi Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri dari: a. biaya sewa moda transportasi darat; b. biaya petugas pengawalan dan pengamanan perjalanan; c. biaya pengangkutan barang dan upah buruh; dan d. biaya konsumsi selama perjalanan. (2) Standar satuan harga untuk masing-masing biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota tentang Standar Satuan Harga.
Your Correction