Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Current Text
(1) Biaya Pelayanan Jemaah Haji di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
