Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Selain Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis Pemeriksaan Kesehatan.
Your Correction
Selain Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis Pemeriksaan Kesehatan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion