Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis Pemeriksaan Kesehatan.
Your Correction