Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Biaya Pelayanan Jemaah Haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. (2) Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya Transportasi Jemaah Haji Daerah; dan b. biaya Operasional Jemaah Haji Daerah.
Your Correction