Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Current Text
(1) Biaya Pelayanan Jemaah Haji menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(2) Biaya Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. biaya Transportasi Jemaah Haji Daerah; dan
b. biaya Operasional Jemaah Haji Daerah.
Your Correction
