Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran, kenyamanan dan kemudahan Jemaah Haji dalam pelaksanaan Ibadah Haji, Walikota mengangkat Petugas Haji Daerah yang menyertai Jemaah Haji. (2) Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. TPHD; dan b. TKHD. (3) Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk memperoleh kuota keberangkatan. (4) Jumlah Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan kuota Jemaah Haji. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan persyaratan Petugas Haji Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction