Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelancaran Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Walikota membentuk P3HD yang terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, Perangkat Daerah terkait, Kelompok Bimbingan Haji dan Instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) P3HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. merencanakan, melaksanakan, mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji; b. melaksanakan koordinasi pelaksanaan operasional Ibadah Haji di Daerah; dan c. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan P3HD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Your Correction