Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Current Text
(1) Dalam pelayanan Jemaah Haji, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. membentuk P3HD;
b. melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama dan instansi terkait;
c. menyediakan transportasi Jemaah Haji dari Daerah ke Embarkasi dan dari Debarkasi ke Daerah; dan
d. melaksanakan pemeriksaan kesehatan.
(2) Pemerintah Daerah berwenang memberikan pembiayaan pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan Pelayanan Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang diberikan kewenangan oleh Walikota.
Your Correction
