Correct Article 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah;
b. Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah;
c. Transportasi Jemaah Haji di Daerah;
d. Istithaah Kesehatan Haji; dan
e. Pembiayaan.
Your Correction
