Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PELAYANAN JEMAAH HAJI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah; b. Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; c. Transportasi Jemaah Haji di Daerah; d. Istithaah Kesehatan Haji; dan e. Pembiayaan.
Your Correction