Correct Article 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERSEROANTERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2017
Current Text
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan.
adalah untuk
(2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah:
a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan;
b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah di bidang Perbankan; dan
c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction
