Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERSEROANTERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2017

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah meningkatkan kemampuan permodalan perusahaan. adalah untuk (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah: a. menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah di bidang Perbankan; b. meningkatkan kinerja dan pengembangan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah di bidang Perbankan; dan c. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Your Correction