Correct Article 8
PERDA Nomor 9 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
Current Text
(1) Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah;
b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau
d. merugikan kepentingan nasional/masyarakat luas.
(2) Perubahan yang mendasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
(3) Merugikan kepentingan daerah dan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, apabila bertentangan dengan kebijakan daerah dan nasional.
Your Correction
