Correct Article 47
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. permohonan izin yang diajukan dan diterima sebelum tanggal berlakunya Peraturan Daerah ini dan masih dalam proses penyelesaian, diproses berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame; dan/atau
b. izin Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis jangka waktunya.
Your Correction
