Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peran serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dilakukan dengan cara: a. memberikan masukan, usul, dan/atau saran dalam penyelenggaraan reklame; b. melaporkan pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh penyelenggara reklame; atau c. melakukan gugatan perwakilan (class action). (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction