Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Reklame dapat merubah materi Reklame, kecuali Reklame yang bersifat non permanen. (2) Perubahan materi Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. dilakukan dalam masa pajak berjalan; b. berukuran sama dan sebangun dengan materi sebelumnya; c. diberitahukan terlebih dahulu secara tertulis; dan/atau d. materi reklame harus satu produk dan/atau satu perusahaan.
Your Correction