Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap penyelenggara Reklame harus menggunakan naskah reklame yang memperhatikan norma agama dan nilai kebhinnekaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, dalam penyajian naskah Reklame.
Your Correction