Correct Article 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Ruang lingkup penyelenggaraan reklame meliputi:
a. tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
b. perencanaan;
c. jenis Reklame;
d. penyelenggara reklame;
e. perizinan;
f. materi naskah reklame;
g. larangan;
h. peran serta masyarakat; dan
i. penataan, pengawasan dan penertiban.
Your Correction
