Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan penyelenggaraan reklame adalah: a. mengoptimalkan tata ruang kota dengan memperhatikan estetika dan sosial budaya; b. mewujudkan ketertiban, keamanan, keselamatan dan kepastian hukum dengan menerapkan standarisasi reklame; c. melindungi, mengendalikan dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame; dan d. meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Your Correction