Correct Article 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Surakarta.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat instansi yang berwenang dalam penyelenggaraan Reklame sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
8. Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan Pemerintah Daerah yang meliputi perencanaan, pengaturan, jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah kota yang terarah untuk kepentingan umum, serta kegiatan orang perseorangan
atau badan dalam mengadakan, meletakkan, menempatkan, memasang reklame di wilayah Daerah.
9. Penataan Reklame adalah kegiatan untuk mengatur tata cara penyelenggaraan Reklame guna mencapai optimalisasi ruang kota.
10. Pengendalian adalah upaya menjaga sebuah kawasan atau area peruntukan Reklame agar tetap terjamin keamanan, kenyamanan, keselamatan, ketertiban dan keindahan.
11. Bangun bangunan Reklame adalah Reklame yang terdiri dari seluruh bidang Reklame, berikut komponen struktur yang menyangganya.
12. Titik Reklame adalah titik tempat Reklame didirikan atau ditempatkan pada suatu lokasi tertentu.
13. Pemanfaatan titik Reklame adalah pemanfaatan lahan atas penyelenggaraan Reklame yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
14. Nilai strategis titik Reklame yang selanjutnya disebut nilai strategis adalah suatu nilai yang dinyatakan atas dasar perletakan titik Reklame pada lokasi, kelas jalan/zona, ketinggian, luas bidang Reklame dan jumlah sisi.
15. Standar Reklame adalah jenis, ukuran luas, ketinggian, bentuk dan konstruksi bangunan Reklame termasuk ornamen-ornamen yang dapat dipasang di masing-masing titik lokasi Reklame.
16. Prasarana Kota adalah tanah atau bangunan yang dimiliki dan/atau dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
17. Perletakan Reklame adalah tempat tertentu dimana titik Reklame ditempatkan.
18. Rencana Induk Reklame adalah dokumen perencanaan umum penataan Reklame.
19. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
20. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin yang diterbitkan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dan diberikan kepada Penyelenggara Reklame yang menyatakan bahwa reklame yang diselenggarakan sah/legal.
21. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan, pemenuhan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan.
22. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam hal dan menurut cara yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti, yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
23. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
24. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNSD adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Your Correction
