Correct Article 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengadaan Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja diproses dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Jasa Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Your Correction
