Correct Article 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Pembiayaan Pengelolaan Jasa TKDPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
