Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TKDPK yang telah menunjukan hasil kinerja berupa kecakapan, pengabdian, kedisiplinan, dan prestasi dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan tali asih. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghargaan berupa piagam dan tali asih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction