Correct Article 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Current Text
(1) Pemberhentian TKDPK ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah.
(2) Pemberhentian TKDPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam hal sebagai berikut:
a. penilaian kinerja kurang;
b. penataan organisasi;
c. meninggal dunia;
d. mengundurkan diri;
e. mencapai batas usia 58 tahun (lima puluh delapan); dan
f. menerima sanksi disiplin berupa pemberhentian.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jenis layanan TKDPK sebagai akibat dari pemberhentian TKDPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Kepala Perangkat Daerah melakukan rekruitmen untuk menggantikan Jasa TKDPK pada masa tahun anggaran berjalan.
Your Correction
