Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah MENETAPKAN perencanaan kinerja TKDPK. (2) Pengukuran kinerja TKDPK dilakukan terhadap: a. capaian sasaran kinerja dengan membandingkan realisasi dengan target kinerja sesuai dengan perencanaan kinerja yang telah ditetapkan; dan b. perilaku kerja. (3) Pengukuran kinerja pada setiap triwulan, semesteran dan tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi. (4) Pejabat penilai kinerja TKDPK adalah atasan langsung yang melekat pada jabatan TKDPK tersebut dan disahkan hasil penilaian oleh Kepala Perangkat Daerah.
Your Correction